BERITASOLORAYA.com - Supervisi dan pendampingan untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Bos (BOS) di sekolah sangat diperlukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Aceh, Asbaruddin yang meminta kepada kepala cabang dinas untuk selalu mengadakan pendampingan dan supervisi terkait dengan pengelolaan dana BOS.
Tujuannya agar pengelolaan dan pelaporan dana BOS dilakukan sesuai dengan pedoman dan teknis yang telah ditetapkan undang-undang.
Permintaan tersebut, tidak lain dan tidak bukan, bertujuan agar pengelolaan dan laporan dana BOS sesuai dengan petunjuk dan teknis agar terhindar dari penyimpangan atau terjadi penggelapan uang oleh oknum di satuan pendidikan.
Dikutip Beritasoloraya.com dari laman resmi Dinas Pendidikan Aceh, Rabu, 1 Maret 2023, Asbaruddin mengatakan pengelolaan dan pelaporan dana BOS harus didampingi oleh pimpinan sekolah dengan meminta berkas, kertas, maupun hard copy. Tujuannya agar sesuai dengan peruntukan dan aturan yang ada.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Inspektorat Hamam Aceh mengatakan, sebagai inspektur, dirinya dan tim melakukan pemeriksaan, menemukan berbagai macam pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS di Aceh.
Baca Juga: Honorer Kerap Diperlakukan Beda, Wakil Ketua DPD RI Sarankan Ini ke Pemerintah Demi Non ASN
Hal ini juga mendorong kepala sekolah dan bendahara untuk berurusan dengan badan hukum. Pihaknya menemukan berbagai jenis pelanggaran. Ada bendahara yang menyerahkan semua dana BOS kepada kepala sekolah, padahal bendahara bertanggung jawab penuh untuk menyimpan sesuai dengan kebutuhan operasional sekolah.