“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Menteri PANRB.
Lebih lanjut, Menteri PANRB juga menjelaskan ada sebanyak 2,3 juta orang tenaga honorer di Indonesia dan 1,8 juta diantaranya sudah melengkapi SPTJM dari PPK masing-masing.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB juga masih terus berupaya untuk melakukan koordinasi dengan APKASI, APEKSI, APPSI, dan juga BKN untuk merumuskan kebijakan terbaik.
Untuk itu, bagi tenaga honorer THK-II yang termasuk dalam jumlah 444.687 orang tersebut hendaknya terus memantau informasi dari pemerintah terkait dengan pengangkatan menjadi ASN di tahun 2023 ini.
Baca Juga: Ini Proses Selanjutnya Setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK. Boleh Mengajukan Sanggahan?
Demikian dan semoga bermanfaat.***