Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta kepada Menteri PANRB untuk mencari jalan tengah untuk persoalan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS.
Sementara itu, Surat Menteri PANRB pada 31 Mei 2022 lalu menyebutkan wacana penghapusan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo.
Namun, Menteri PANRB mengungkapkan opsi pemberhentian secara massal terhadap tenaga honorer akan mempengaruhi pelayanan publik. Sebab keberadaan tenaga honorer mampu membantu pemerintah khususnya di daerah pelosok.
Tidak hanya berperan dalam urusan pendidikan, kesehatan, tenaga honorer juga berperan dalam penyelenggaraan pelayanan publik lainnya seperti yang dikatakan oleh Menteri PANRB.
Selanjutnya, disebutkan Menteri PANRB sudah memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini, seperti pengangkatan berdasarkan skala prioritas.
Menteri PANRB juga sempat menyinggung salah satu opsi, yakni opsi pengangkatan seluruh tenaga honorer. Namun, opsi mengangkat seluruh tenaga honorer ini akan dapat menyebabkan beban fiskal meningkat secara signifikan.
“Oleh karena itu, kita sedang siapkan opsi terbaik tanpa menambah anggaran tetapi tidak ada PHK sehingga mereka tetap ada di tempatnya. Opsi ini sedang kita kaji dan nanti akan kami laporkan lagi kepada bapak Presiden,” tutur Menteri PANRB.