Jalur Khusus Jadi ASN! 2 Kategori Honorer Berikut Dispesialkan Pemerintah, Cek Persyaratannya di Sini!

- 3 Maret 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diprioritaskan dalam seleksi calon ASN PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang diprioritaskan dalam seleksi calon ASN PPPK /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru datang terkait pembukaan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara atau ASN periode tahun 2023 ini. Pasalnya beredar info bahwa ada 2 kategori yang menjadi prioritas pemerintah tahun ini.

Abdullah Azwar Anas, ketua Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan bahwa 2 kategori yang menjadi prioritas tersebut yaitu formasi tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.

Mengutip dari akun Instagram Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani juga menambahkan bahwa kuota Calon Aparatur Sipil Negara untuk formasi guru dan tenaga kesehatan tahun ini paling banyak.

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Hampir Rp3 Juta Segera Masuk Kantong Guru dan Kepsek, Cek Info Berikut

Jumlah kuota untuk guru dan tenaga kesehatan lebih jelasnya telah dibahas dalam rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dalam rapat panselnas CASN 2023 disebutkan Kuota PPPK untuk guru sebanyak 580.202, sedangkan untuk nakes 327.542.

Untuk menjadi ASN jalur khusus, tentunya harus berasal dari rumpun pendidikan atau rumpun kesehatan karena keduanya mempunyai peluang yang sangat besar untuk menjadi ASN tahun 2023 ini. Kedua formasi tersebut mempunyai persyaratan umum dan khusus dalam seleksi pendaftarannya.

10 Persyaratan Pendaftaran  PPPK Guru

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru dirangkum menjadi 10 persyaratan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

3. Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dipenjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, maupun sebagai pegawai di bidang swasta

5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik

6. Mempunyai kesehatan yang baik

7. Mempunyai SKCK sebagai surat keterangan berkelakukan baik

8. Sudah lulus dan sudah tercatat di database PPG Kemendikbud Ristek

9. Data diri sudah tercatat di Dapodik

10. Sudah mempunyai sertifikat pendidik dan pendidikan terakhir S1 atau sederajat

Baca Juga: Resensi Buku Atomic Habits, Sebuah Buku Manual Menjadi 1 Persen Lebih Baik Setiap Hari

Selain persyaratan PPPK Guru, ketika ingin mendaftar PPPK tenaga kesehatan atau nakes ternyata juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

9 Persyaratan Pendaftaran PPPK Nakes

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Nakes dirangkum menjadi 9 persyaratan dengan rincian sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

3. Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dipenjara dua tahun atau lebih 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, maupun sebagai pegawai di bidang swasta

5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik

6. Mempunyai kesehatan yang baik

Baca Juga: Penyelesaian Honorer atau Non ASN Sudah Sampai Sini, Menpan RB: Semoga Bisa Segera Sepakat Solusinya

7. Mempunyai STR yang masih aktif dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jabatan terampil dan pertama, 3 tahun untuk jabatan jenjang muda, dan 5 tahun untuk jabatan jenjang madya

8. Bagi formasi nakes yang tidak memerlukan STR, wajib mempunyai pengalaman bekerja dengan maksimal sudah 3 kali pindah tempat kerja dengan masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan paling lama 5 tahun untuk jenjang muda maupun madya

9. Pendidikan terakhir S-1 atau D-III. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenko PMK PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah