Diketahui bahwa sistem kepegawaian di instansi pemerintah, menganut sistem kepegawaian tunggal, hal itu juga dipahami oleh DPD RI, lanjut Sultan.
Sultan menekankan bahwa sistem tersebut menjadikan pegawai yang melakukan pekerjaan yang sama berhak memiliki status yang sama.
Menurutnya, RUU perubahan (RUU ASN) yang mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer adalah hal yang sudah tepat.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir
"Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca-ditetapkan RUU perubahan tersebut," kata Sultan.
Dalam RUU ASN, Pasal 135 A ayat 2, pemerintah dilarang melakukan pengadaan tenaga kontrak, honorer, dan pegawai tidak tetap non PNS.
Menurut Sultan, seharusnya hal penting dalam revisi UU ASN (RUU ASN) adalah upaya untuk mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.
"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah terkait perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan," kata Sultan.
Baca Juga: Siap-Siap! Formasi 1 Juta CPNS dan PPPK Diajukan Menteri PANRB, Tenaga Honorer Jadi Prioritas
Padahal jika dilihat, para tenaga honorer memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah sebagaimana pandangan Sultan.