Tenaga Honorer Satpol PP Minta Diangkat Jadi PNS Bukan PPPK: Harga Mati!

- 4 Maret 2023, 16:10 WIB
Tenaga honorer Satpol PP lakukan demo agar diangkat sebagai PNS bukan PPPK seperti yang tertera pada Undang-Undang
Tenaga honorer Satpol PP lakukan demo agar diangkat sebagai PNS bukan PPPK seperti yang tertera pada Undang-Undang /

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melangsungkan demo terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB terkait pengangkatan PNS bukan PPPK.

Tenaga honorer Satpol PP meminta agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Tenaga honorer Satpol PP juga melakukan demo di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Bahkan tenaga honorer Satpol PP menyebutkan “PNS Harga Mati”, mereka ingin diangkat sebagai PNS bukan PPPK.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Keluar Sebelum Tanggal 10 Maret 2023, Begini Cara Cek Kelulusan...

Tenaga honorer Satpol PP berusaha menagih apa yang tertulis di dalam Undang-Undang, yaitu pengangkatan tenaga honorer Satpol PP menjadi PNS bukan PPPK.

Terdapat peraturan yang mengatur mengenai Satpol PP, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Lebih tepatnya pada Pasal 256 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Satpol PP adalah PNS bukan PPPK apalagi tenaga honorer.

Dalam pasal 256 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut tertulis Satpol PP adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penetapannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ngabuburit bareng Pacar saat Puasa Bulan Ramadhan? Ustadz Abdul Somad: Boleh Banget, Asal Penuhi Syarat Ini

Kemudian pada pasal 256 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dinyatakan bahwa Satpol PP diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Berangkat dari hal tersebut tenaga honorer Satpol PP melakukan demo.

Lebih lanjut lagi, Satpol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis serta fungsional. Pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional tersebut dilakukan oleh Kementerian yang telah melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Apabila Satpol PP telah memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Derbi Papan Bawah BRI Liga 1: Persik Kediri vs Barito Putera, Simak Jadwal Pertandingan dan Prediksi Pemain

Terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik (Perkapolri) yang mengatur pendidikan dan pelatihan (diklat) tenaga honorer Satpol PP sebagai PPNS.

Perkapolri Nomor 26 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan PPNS. Disebutkan pada Pasal 1 ayat 1 tugas Satpol PP sebagai PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bawah pengawasan Penyidik Polri.

Satpol PP sebagai PPNS meningkatkan kemampuan pada bidang teknis dan taktis penyidikan melalui pembinaan teknis penyidikan. Diklat yang dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai PPNS terbagi menjadi tiga jenis.

Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?

Tiga jenis diklat tersebut di antaranya pembentukan PPNS, pembentukan PPNS penegak peraturan daerah, tindak pidana ringan dan pelanggaran, serta manajemen PPNS. Diklat tersebut dilaksanakan dengan tiga pola juga, yaitu 60 haru, 45 hari, serta 30 hari.

Diklat dengan pola 60 hari digelar untuk membentuk PPNS penegak undang-undang dengan hukum acara biasa. Sedangkan diklat pola 45 hari untuk membentuk PPNS penegak peraturan daerah, tindak pidana ringan, dan pelanggaran melalui hukum acara cepat.

Berbeda dengan 2 jenis lainnya, diklat PPNS dengan pola 30 hari dilakukan untuk manajemen PPNS yang digunakan untuk atasan PPNS.

Baca Juga: Terkait Perpanjangan Waktu Verval Administrasi PPG Daljab 2023, Kemdikbud Rilis SE Berikut. Cek Selengkapnya

Oleh karena itu, tenaga honorer Satpol PP melakukan demo terhadap Kementerian PANRB dan Kemendagri. Sebab dalam peraturan perundang-undangan pun telah diatur dengan rinci Satpol PP dapat diangkat sebagai PNS.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x