Status Tenaga Honorer Siap Dipastikan, Surat Edaran Menpan RB Berbunyi Begini…

- 4 Maret 2023, 20:40 WIB
Menpan RB Azwar Anas menyatakan sedang dalam tahap pencarian opsi terbaik penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia
Menpan RB Azwar Anas menyatakan sedang dalam tahap pencarian opsi terbaik penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia /Kris Biro Pers Setpres/

Tenaga honorer yang tersisa tetap bisa menjadi CPNS/PPPK jika tenaga honorer tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai tenaga ASN, paling lama 5 tahun sejak PP No. 49 2018 diterbitkan.

Mantan Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada November tahun lalu menerangkan, “PP No. 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.”

Ia menyambung, “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.”

Baca Juga: Rakornas Penanggulangan Bencana 2023, Berikut 6 Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Komponen Pemerintah

Tjahjo menegaskan bahwa PP No. 49 Tahun 2018 justru memberikan kejelasan kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN karena pegawai ASN sudah memiliki standar penghasilan.

Berbanding terbalik dengan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing yang sistem pengupahannya masih berdasarkan dari UU Ketenagakerjaan di mana ada menggunakan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” tambah Tjahjo lagi.

Menurut surat edaran tersebut juga diterangkan PPK diarahkan untuk menata tenaga honorer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa Dalam dan Luar Negeri bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa. Siapa Target Pelamarnya?

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS/PPPK

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x