Status Tenaga Honorer Siap Dipastikan, Surat Edaran Menpan RB Berbunyi Begini…

- 4 Maret 2023, 20:40 WIB
Menpan RB Azwar Anas menyatakan sedang dalam tahap pencarian opsi terbaik penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia
Menpan RB Azwar Anas menyatakan sedang dalam tahap pencarian opsi terbaik penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia /Kris Biro Pers Setpres/

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tersebut bukan tenaga honorer yang bersangkutan.

d. Menyusun langkag strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Wujudkan Smart City Surakarta, Pemkot Luncurkan Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman V.2, Langkah Efektif?

e. Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal/eksternal.

Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 beserta PP No. 49 Tahun 2018 ini sudah menegaskan bahwa masalah tenaga honorer harus sudah diselesaikan pada 23 November tahun ini dan memastikan statusnya.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x