Lapangan kerja yang disediakan mempunyai kaitan pembangunan ekonomi dan lingkungan, yaitu:
- Pogram pemerintah
- Program swasta.
8. Penyederhanaan prosedur rekrutmen tenaga honorer dan pengembangan sistem informasi. Hal itu dilakukan agar mempermudah proses perekrutan tenaga honorer.
Alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer pada poin nomor 4-8 dilansir dari akun Instagram @wibisanabima.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi dan Non Jelang Ramadhan 2023, Kemdikbud Akan Umumkan Pengangkatan…
9. Tenaga honorer tetap bisa dipekerjakan dengan pola outsourcing.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Mantan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Akan tetapi, perlu diketahui pernyataan opsi penyelesaian terbaru diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dengan tiga opsi yaitu diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat berdasarkan skala prioritas.
“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar Anas.