1. Seluruh tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagai opsi alternatif pertama.
2. Tenaga honorer diberhentikan seluruhnya.
3. Tenaga honorer diangkat menjadi ASN sesuai skala prioritas.
Baca Juga: Jadi Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022? Nunuk Suryani: akan Diumumkan pada Tanggal...
"Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar Menteri Anas dilansir dari menpan.go.id
4. Konversi tenaga honorer menjadi pegawai tetap. Caranya dengan tes kompetensi dan mekanisme seleksi, dikutip dari akun Instagram @wibisanabima.
5. Pengembangan sistem kontrak kerja bagi tenaga honorer. Hal itu dengan tenaga honorer harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas.
6. Penggunaan bantuan dengan program pemerintah seperti BLT (Bantuan Langsung Tuna) dan program magang untuk tenaga honorer.
7. Penyediaan lapangan kerja untuk tenaga honorer.