Adapun untuk alternatif yang saat ini yang sudah diberlakukan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Rekrutmen ASN PPPK sebagai salah satu opsi yang dapat diikuti oleh seluruh tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi PPPK, baik bagi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan maupun jabatan tenaga teknis dan honorer lainnya sesuai formasi yang dibuka.
Selain itu, pada tahun 2023, pemerintah sempat mengumumkan akan membuka seleksi untuk pegawai PNS.***