PNS Jabatan Fungsional Ini Akan Mendapat Tunjangan Besar? Cek Besarannya Berikut

- 6 Maret 2023, 20:53 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Tangkap Layar/diskominfotik.bengkaliskab

Baca Juga: Liga 1: PSM Makassar vs Persis Solo Skor 3 – 2, Ada Fakta Unik di Balik Kemenangan Ini

Kemudian, tunjangan bagi PNS jabatan fungsional pranata siaran akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS jabatan fungsional pranata siaran, terbagi dalam tiga kategori jabatan, antara lain. PNS jabatan fungsional pranata siaran ahli madya akan mendapat tunjangan sebesar Rp1.275.000.

PNS jabatan fungsional pranata siaran ahli muda akan menerima tunjangan sebesar Rp960.000. Sedangkan PNS jabatan fungsional pranata siaran ahli pertama akan menerima tunjangan sebesar Rp540.000.

Kemudian, untuk pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional teknisi siaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2022 akan diberikan setiap bulannya yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Waduh, 6 Stadion Terancam Dicoret oleh FIFA, Mana Saja? Berikut Daftarnya

Pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional teknisi siaran tidak akan diberikan lagi kepada PNS teknisi siaran yang menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional lain, serta alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Besaran pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional teknisi siaran terdiri dari tiga jabatan fungsional, yaitu ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama yang nominalnya berbeda-beda.

Pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional teknisi siaran ahli madya sebesar Rp1.275.000. Kemudian pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional teknisi siaran ahli muda sebanyak Rp960.000.

Sementara, pada PNS jabatan fungsional teknisi siaran ahli muda adalah sebesar Rp540.000. Nah, itulah beberapa besaran tunjangan jabatan fungsional yang diterima oleh PNS pranata siaran dan teknisi siaran.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah