PNS Jabatan Fungsional Ini Akan Mendapat Tunjangan Besar? Cek Besarannya Berikut

- 6 Maret 2023, 20:53 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Tangkap Layar/diskominfotik.bengkaliskab

BERITASOLORAYA.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS jabatan fungsional tentu mendapat beberapa tunjangan tidak hanya gaji pokok. PNS biasanya mendapatkan tunjangan berupa tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan lain-lain.

PNS jabatan fungsional merupakan PNS yang menjalankan jabatan meliputi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional menurut keterampilan dan keahlian. Oleh karena itu, tidak heran jika mendapat beberapa tunjangan.

Besaran tunjangan PNS jabatan fungsional tentu berbeda untuk setiap jabatan bahkan kelas jabatannya. Bisa jadi beberapa jabatan fungsional tertentu mendapat tunjangan yang sangat besar.

Baca Juga: Enaknya Jadi Pilot, Gaji Tinggi dan Sering Jalan-jalan, Simak Selengkapnya...

Kali ini BeritaSoloRaya.com akan membagikan besaran tunjangan PNS jabatan fungsional untuk beberapa jabatan, seperti PNS jabatan fungsional pranata siaran dan PNS jabatan fungsional teknisi siaran.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2022, berikut penjelasan mengenai tunjangan PNS jabatan fungsional pranata siaran.

Pada Peraturan Presiden yang mengatur tentang tunjangan PNS jabatan fungsional pranata siaran. Pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional pranata siaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional pranata siaran dapat dihentikan jika PNS tersebut diangkat sebagai jabatan struktural atau jabatan fungsional lain serta sebab-sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x