Pengumuman! Kementerian PANRB Rilis Jadwal dan Ketentuan Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

- 10 Maret 2023, 18:51 WIB
Giliran Kementerian PANRB melakukan pengadaan seleksi kompetensi dan kompetensi tambahan bagi PPPK tenaga teknis. Simak!
Giliran Kementerian PANRB melakukan pengadaan seleksi kompetensi dan kompetensi tambahan bagi PPPK tenaga teknis. Simak! /Dok. Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com — Kementerian PANRB meminta para calon PPPK yang melamar di lembaganya harus segera bersiap. Kementerian yang dipimpin Abdullah Azwar Anas tersebut telah menerbitkan surat edaran baru perihal tahapan selanjutnya dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis.

Dalam surat edaran yang terbaru, Kementerian PANRB mengumumkan jadwal hingga lokasi seleksi kompetensi dan kompetensi tambahan bagi PPPK tenaga teknis di Kementerian PANRB sudah merilis pengumuman terbaru.

Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi Calon PPPK 2022 berbasis Computer Asissted Test (CAT) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Simak Pengumuman PPPK Guru 2022 Berikut. Pemkab Wilayah Ini Rilis Sejumlah Nama...

Seperti yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.if pada 10 Maret 2023, ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian seleksi kompetensi dengan CAT adalah diantaranya memuat:

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian,

2. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut;

- Baju kemeja berwarna putih polos

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corok dan bukan jeans

Baca Juga: Soal Janji Kemdikbud Mengangkat Honorer jadi ASN, PB PGRI Minta Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1 Dicabut

- Jilbab berwarna hitam (bagi yang berhijab)

- Sepatu berwarna hitam tertutup

3. Peserta seleksi wajib menggunakan masker,

Sementara untuk seleksi kompetensi tambahan untuk PPPK tenaga teknis bakal direncanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023.

4. Peserta diharuskan membuka masker ketika pemeriksaan kelengkapan agar panitia dapat melakukan verifikasi kecocokan wajah dengan identitas pelamar,

Baca Juga: Resmi, Baru Saja BKN Terbitkan Surat PPPK Guru 2022, Bersiap Tanggal 10 hingga 12 Ada Agenda Terbaru...

5. Wajib melakukan scan atau pemindaian barcode agar mendapatkan PIN registrasi,

Tak hanya itu, para peserta seleksi kompetensi PPPK dilarang membawa barang-barang ini ke dalam ruangan:

- Buku atau catatan lainnya

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan,

- Senjata api/tajam atau sejenisnya,

- Menggunakan komputer selain untuk seleksi CAT.

Baca Juga: Bahagia, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan. Nunuk Sampaikan Beberapa Hal Ini, Harap Diperhatikan!

Peserta calon PPPK juga dilarang:

- Memarkir kendaraan pribadi si lokasi pelaksanaan tes,

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi sedang berlangsung,

- Menerima atau memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama Seleksi berlangsung,

- Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia/pengawas ujian,

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi,

- Merokok dalam ruangan seleksi,

- Menyebarkan soal seleksi melalui media/aplikasi

Baca Juga: Pemerintah Buka Kesempatan Ini untuk P1, P2 dan P3 yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahun 2022  

Hal itu disebutkan dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Kompetensi Tambahan bagi pelamar PPPK di bidang tenaga teknis di Lingkungan Kementerian PANRB TA 2022.

Para peserta seleksi kompetensi adiwajibkan membawa perlengkapan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni Kartu Peserta Ujian (KPU) yang dapat dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta seleksi calon PPPK tersebut juga harus menyertakan KTP, KK atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditambah lagi para pelamar PPPK ini juga perlu membawa alat tulis seperti pulpen dan pensil 2B.

Baca Juga: Buntut Pembatalan 3.043 Guru P1 PPPK, FPTHSI Desak Pemerintah Cabut Surat Keputusan. Ini 3 Tuntutanya..

Panitia seleksi berhak membatalkan keikutsertaan pelamar calon PPPK dengan ketentuan:

- Terlambat hadir,

- Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian,

- Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan e-KTP nya, KK, atau surat kependudukan dari Dukcapil,

- Tidak memakai pakaian yang sudah ditentukan,

- Tidak sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca Juga: Minta Guru Penggerak Jangan Jadi Syarat Kunci Kepala Sekolah, Ketua PGRI Jateng Singgung Nasib Tendik Ini

Seleksi kompetensi tambahan bagi PPPK tenaga teknis akan memuat tes praktik kerja dan wawancara. Berbeda dengan seleksi kompetensi yang biasa, seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan secara daring.

Peserta calon PPPK juga wajib mempersiapkan sarananya melakukan zoom seperti laptop, handphone, atau sejenisnya beserta ruangan yang akan digunakan untuk melakukan ujian secara daring tersbeut.

Bagi keikutsertaan dalam seleksi kompetensi tambahan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1). Dilarang membuka catatan referensi dalam bentuk apapun

2). Dilarang membuka data yang ada di dalam komputer/laptop

3). Dilarang melakukan pencarian data/artikel apapun dalam internet

Baca Juga: HORE Registrasi Akun SNPMB Diperpanjang, Simak Cara Daftarnya agar Lolos Seleksi

Sama halnya dengan seleksi kompetensi yang pertama, bahwa peserta wajib menggunakan kemeja putih tanpa corak beserta celana hitamnya dan kerudung hitam.

Peserta seleksi kompetensi PPPK tidak boleh terlambat memasuki ruang zoom. Paling lambat telah datang 30 menit sebelum ujian dimulai.

“Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam seleksi kompetensi teknis tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” ujar Surat Pengumuman yang telah ditandatangani Sekretaris dan Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah