Waw, ASN Bisa Bekerja di Rumah? Ini Kata BKN

- 12 Maret 2023, 07:32 WIB
Ilustrasi. Banyak ASN setuju soal skema kerja flexibel
Ilustrasi. Banyak ASN setuju soal skema kerja flexibel /Pixabay/StartupStockPhotos/

Baca Juga: Kenalan Sama OJK dan BAPPEBTI Agar Investasi Tenang Dihati

Kebijakan tersebut adalah rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan tersebut mengatur terkait jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja bagi para ASN.

Sementara itu, dikatakan bahwa rancangan perpres tersebut, saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Tidak hanya itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya, yaitu tentang fleksibilitas kinerja bagi para ASN.

Baca Juga: Mulai 13 Maret, Guru Non Sertifikasi Berikut Sudah Bisa Kumpulkan Berkas untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Demikian informasi mengenai skema kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) berdasarkan survei yang disampaikan BKN.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah