Baca Juga: Kenalan Sama OJK dan BAPPEBTI Agar Investasi Tenang Dihati
Kebijakan tersebut adalah rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan tersebut mengatur terkait jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja bagi para ASN.
Sementara itu, dikatakan bahwa rancangan perpres tersebut, saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Tidak hanya itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya, yaitu tentang fleksibilitas kinerja bagi para ASN.
Demikian informasi mengenai skema kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) berdasarkan survei yang disampaikan BKN.***