Tenaga Honorer Auto Diangkat PPPK? Begini Pernyataan Menteri PANRB dan Peraturan yang Berlaku..

- 13 Maret 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang ikuti PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang ikuti PPPK /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Apakah tenaga honorer seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK dalam struktur kepegawaian di seluruh instansi?

Dikatakan bahwa tenaga honorer akan diselesaikan sebelum November 2023, yang bahkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan yang lain sedang mencari opsi terbaik terkait hal tersebut.

Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat saat ini karena jumlah tenaga honorer di semua instansi mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.

Namun, opsi tenaga honorer untuk diangkat PPPK memang menarik karena pemerintah sudah membuat pengadaan PPPK dengan pelamar prioritas dengan menyerap tenaga honorer.

Baca Juga: Catat Syaratnya, Inilah yang Harus Disiapkan CPNS untuk Bisa Diangkat sebagai PNS

Lalu, apakah opsi ini berlaku untuk keseluruhan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK? Simak penjelasan resmi yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman JDIH Pare-Pare Kota.

Sesuai dengan PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diubah menjadi PP No 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang penghasilannya dibebankan kepada APBN atau APBD.

Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Tidak Dibagikan Merata Ke Semua ASN, Karena 2 Hal Ini. PNS, PPPK, TNI, POLRI Ketar Ketir

Jadi, PPPK dan PNS termasuk ke dalam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan memiliki jabatan atau tugas negara dan memiliki pendapatan atau gaji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapat digarisbawahi bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK, jadi untuk menjadi PNS ataupun PPPK hanya melalui pengadaan seperti CPNS ataupun seleksi PPPK.

Sesuai yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, keseluruhan tenaga honorer yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang akan dicarikan opsi terbaik tentang bagaimana nasib kelanjutannya.

Baca Juga: Link Daftar Nama Peserta, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis PANRB 2022

Dikarenakan tenaga honorer dikatakan pada tahun 2018 seharusnya sudah tidak diadakan lagi di setiap instansi, tapi karena adanya kebutuhan dalam melayani publik, maka rekrutmen perlu diadakan.

Dikatakan bahwa adanya tenaga honorer akan dihapus pada November 2023, maka adanya penyerapan tenaga honorer baik melalui CPNS dan PPPK akan menjadi salah satu opsi.

Namun, masih belum pasti bagaimana keputusan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN melalui PPPK. Pastinya, PPPK mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis jelas diadakan.

Baca Juga: Keuntungan Membeli Aset Surat Utang, Investasi Obligasi di Pasar Modal

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa adanya tenaga honorer ini tentunya sangat membantu pelayanan publik.

Menteri PANRB juga menyebutkan tenaga honorer yang sangat membantu dalam pelayanan publik yakni guru honorer dan tenaga kesehatan.

Tentunya, nasib tenaga honorer yang berjumlah sangat besar ini telah menjadi konsentrasi besar Menteri PANRB, BKN, hingga Presiden Joko Widodo.

Itulah penjelasan terkait dengan kemungkinan tenaga honorer akan seluruhnya diangkat menjadi PPPK dan penjelasan PPPK menurut peraturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah