Pemerintah Akan Kucurkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun Ini, Segini Besarannya

- 14 Maret 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi ASN akan terima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN akan terima THR dan gaji ke-13 /InfoPublik.id/

- Gaji pokok

Baca Juga: Resmi, Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022. Pemprov Banten Rilis Info Lengkapnya di Link Berikut...

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Edaran Pengusulan NI PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 Maret

- Tambahan penghasilan sebesar paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Adapun untuk THR dan gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Namun, jika pada bulan tersebut belum diterima, akan dibayarkan setelah bulan Juli.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x