- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Edaran Pengusulan NI PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 Maret
- Tambahan penghasilan sebesar paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Adapun untuk THR dan gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Namun, jika pada bulan tersebut belum diterima, akan dibayarkan setelah bulan Juli.***