Pemerintah Akan Kucurkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun Ini, Segini Besarannya

- 14 Maret 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi ASN akan terima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN akan terima THR dan gaji ke-13 /InfoPublik.id/

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Mengenai besaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan secara rinci anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

- Gaji pokok

Baca Juga: Berebut 49 Ribu Formasi, Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023, Peserta Wajib Persiapkan Ini

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Resmi, Juknis PAN-RB Baru terkait Penyesuaian Penetapan PPPK Guru Tahun 2022

- 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dirinci sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x