2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Mengenai besaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan secara rinci anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: Resmi, Juknis PAN-RB Baru terkait Penyesuaian Penetapan PPPK Guru Tahun 2022
- 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dirinci sebagai berikut: