2 Kriteria ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2023. PNS, PPPK, TNI, POLRI Wajib Berhati-hati..

- 14 Maret 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi  ASN yang tidak menerima THR dan gaji 13 di tahun 2023
Ilustrasi ASN yang tidak menerima THR dan gaji 13 di tahun 2023 /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ke 13 memang sudah menjadi hak setiap Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, TNI dan juga Polri. Soal kapan pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal resminya.

Namun, sudah pasti pemerintah akan membagikan jatah bonus kepada ASN jelang hari raya idul fitri 2023.

Mendekati hari raya, kebutuhan masyarakat akan meningkat. Maka dari itu pencairan THR ini diharapkan bisa membantu ASN untuk memenuhi kebutuhanya.

Baca Juga: Simak Perjalanan Karier Karim Benzema, Pemain Bola yang Hendak Pensiun dari Real Madrid

Sedangkan untuk gaji ke 13, diberikan pada ASN dengan tujuan sebagai wujud penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparat negara.

Pencairan THR dan gaji 13 ini, akan dibagikan secara merata kepada PNS, PPPK, TNI dan juga Polri, terkecuali untuk 2 ASN yang masuk dalam kriteria pengecualian yang tertulis dalam regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.

Perlu digaris bawahi, 2 kriteria ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji 13 telah ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Pengecualian tersebut jelas disebutkan dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang berbunyi:

Baca Juga: Guru Honorer yang Jadi PPPK Full Senyum, OTW Kantongi Gaji Segini...

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud. Pengecualian yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Kualifikasi pertama, jika ASN sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara tidak akan menerima hak THR dan gaji ke 13.

2. Kualifikasi kedua, jika ASN sedang dalam kondisi ditugaskan diluar instansi pemerintah baik diluar maupun didalam negeri yang gajinya telah ditanggung dan dibayar oleh instansi penugasan.

Regulasi pengecualian telah detail dijelaskan dalam PP. Dengan ini, seluruh ASN diharapkan untuk berhati-hati.

Baca Juga: 5 Faktor Terjadinya Pertumbuhan Ekonomi, Apa Saja? Nomor 2 Ada Hubungannya dengan Teknologi

Perlu dipahami THR dan gaji ke 13 memiliki komponen yang diberikan kepada ASN, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut rincian komponen hak untuk ASN, yang diakumulasi dalam THR dan gaji ke 13.

1. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

2. Tunjangan pangan

3. Gaji pokok

4. 50% tunjangan kinerja sesuai tingkat jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan

5. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Gawat nih, Tunjangan Kinerja bagi ASN di Kementerian Kesehatan Bisa Dikurangi Gara-Gara…

Lalu berapa besaran THR dan gaji ke 13 untuk ASN yang tidak termasuk dalam 2 kategori pengecualian tersebut?

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, dijelaskan berdasarkan golongan dan berapa lama masa kerja ASN.

Di bawah ini telah berhasil dirangkum BeritaSoloRaya.com besaran nonimal THR dan gaji ke 13 ASN. Adapun rincianya sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Pilih Jurusan Kuliah yang Prospek? Akademi Kelapa Sawit Bisa Jadi Salah Satu Opsi Terbaik

1. Rincian THR dan gaji 13 untuk TNI

Untuk rincian THR dan gaji 13 untuk TNI nominalnya mulai dari Rp1.643.500 – Rp5.930.800.

2. Rincian THR dan gaji 13 untuk anggota Polri

Untuk rincian THR dan gaji 13 untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500 – Rp5.930.800.

3. Rincian THR dan gaji 13 untuk PNS

Untuk rincian THR dan gaji 13 untuk PNS nominalnya mulai dari Rp1.560.800 – Rp5.901.200.

4. Rincian THR dan gaji 13 untuk PPPK

Untuk rincian THR dan gaji 13 untuk PPPK nominalnya mulai dari RP1.794.900 – Rp6.786.500.

5. Rincian THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri

Baca Juga: Kontrak Tahunan Bikin PPPK Tidak Tenang, Bupati: Saya Bersedia Mengamanahkan...

Untuk rincian THR dan gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri, mengacu berdasarkan Surat Keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. Adapun nominalnya ditentukan sesuai golongan terakhir saat pensiun.

Selain 2 kriteria ASN yang tidak mendapat pengecualian, pemerintah akan membagikan THR dan gaji ke 13 secara merata.

Demikian informasi mengenai 2 kriteria ASN yang tidak mendapat hak THR dan gaji ke 13. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x