7. Peserta diharuskan melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang sudah ditentukan.
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan dari panitia baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan ujian.
9. Selama mengikuti ujian, apabila peserta mengalami masalah kesehatan, wajib melapor kepada panitia.
10. Peserta dapat keluar dari ruang ujian, apabila telah menyelesaikan ujian dan sudah mencatat hasil skornya, lalu meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
11. Peserta yang sudah selesai menunaikan ujian dan mengambil barang yang dititipkan, dapat meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.
Larangan bagi Peserta Uji Kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023
Peserta tidak diperkenankan untuk;
1. Membawa buku, catatan, aksesoris badan, aksesoris pakaian, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, alat komunikasi, termasuk kamera;
Baca Juga: Pengajuan Biaya Kepulangan Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB UGM Tahun 2023 Telah Dibuka!
2. Membawa senjata api;