2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti membawa dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan uji kompetensi tidak diperkenankan mengikuti ujian, serta dinyatakan GUGUR.
Demikian ringkasan informasi mengenai lokasi, jadwal maupun keterangan lainnya dari serangkaian uji kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023. Bagi pembaca yang hendak mengikuti ujian tersebut, hendaknya membaca berulang informasi yang sudah disampaikan agar tidak terjadi salah informasi.***