Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Kurniasih menegaskan tenaga honorer yang rencananya batal dihapus pada November 2023 tidak serta-merta direalisasikan begitu saja.
Baca Juga: ORI: Investasi Pasti untuk Membangun Negeri
Menurutnya, rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer bisa direalisasikan dengan penerbitan regulasi baru. Dengan adanya aturan pasti, tenaga honorer bisa lebih tenang.
“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya,” tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu pada Senin, 6 Maret 2023.
“Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: Info Baru, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Berubah, Ada Perubahan Penempatan
Diingatkan oleh Kurniasih, kebijakan untuk tidak ada penghapusan tenaga honorer sejalan dengan keputusan dan masukan dari Panja Komisi IX DPR RI.
Hal yang menjadi permintaan dari Panja Komisi IX DPR RI adalah solusi bagi tenaga honorer atau non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK atau PNS.
Dia menambahkan, perlu adanya rumusan agar honorer bisa menerima kesejahteraan yang layak mengingat peran non ASN ini sangat penting dan belum dapat digantikan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Guru Honorer Akhirnya Dinaikkan. Bagaimana Penjelasan Pemprov? Lihat di Sini...