Soal Rencana Honorer Batal Dihapus, Komisi IX DPR: Akan Menjadi Kenyataan Jika...

- 15 Maret 2023, 15:08 WIB
Ilustrasi. Rencana tenaga honorer batal dihapus harus diiringi ini
Ilustrasi. Rencana tenaga honorer batal dihapus harus diiringi ini /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan amanat dalam SE Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, per tanggal 28 November 2023 tenaga honorer akan dihapus.

Menurut data dasar di BKN, jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing PPK.

Menyikapi soal penghapusan honorer yang tinggal beberapa bulan lagi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama para pemangku kepentingan terus mencari jalan tengah dan mengupayakan agar honorer batal dihapus.

Anas berujar bahwa sebisa mungkin tidak ada penghapusan tenaga honorer sebab non ASN tersebut dinilai sangat berjasa, terutama di bidang pelayanan pelayanan publik.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab Motis 2023 yang Sering Ditanyakan, Simak Selengkapnya Mulai Pengiriman Motor Sampai Tiket

Diupayakan oleh Menteri PANRB, jalan tengah atau solusi penyelesaian tenaga honorer yang diambil tidak menambah beban anggaran dan menjaga pelayanan publik tetap optimal.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniash Mufidayanti menanggapi rencara honorer batal dihapus yang disampaikan oleh Menteri PANRB tersebut setelah ada arahan dari Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Rencana Honorer Batal Dihapus Harus Disertai Ini

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Kurniasih menegaskan tenaga honorer yang rencananya batal dihapus pada November 2023 tidak serta-merta direalisasikan begitu saja.

Baca Juga: ORI: Investasi Pasti untuk Membangun Negeri

Menurutnya, rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer bisa direalisasikan dengan penerbitan regulasi baru. Dengan adanya aturan pasti, tenaga honorer bisa lebih tenang.

“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya,” tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu pada Senin, 6 Maret 2023.

“Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” lanjutnya.

Baca Juga: Info Baru, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Berubah, Ada Perubahan Penempatan 

Diingatkan oleh Kurniasih, kebijakan untuk tidak ada penghapusan tenaga honorer sejalan dengan keputusan dan masukan dari Panja Komisi IX DPR RI.

Hal yang menjadi permintaan dari Panja Komisi IX DPR RI adalah solusi bagi tenaga honorer atau non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK atau PNS.

Dia menambahkan, perlu adanya rumusan agar honorer bisa menerima kesejahteraan yang layak mengingat peran non ASN ini sangat penting dan belum dapat digantikan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Guru Honorer Akhirnya Dinaikkan. Bagaimana Penjelasan Pemprov? Lihat di Sini...

Dengan rumusan dan regulasi yang tepat, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dampak honorer dihapus bisa dihindari.

Honorer Dinilai Sangat Berjasa

Dalam keterangan berbeda, Menteri PANRB mengakui bahwa ada beberapa tugas yang tidak dapat dikerjakan oleh ASN, tapi bisa dikerjakan oleh teanga honorer.

“Fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” tuturnya dalam acara Rapat Kerja Nasional APPSI.

Baca Juga: Investasi Emas dengan Antam, Harga Beli Lagi Turun, Investor Segera Merapat

Solusi alternatif untuk penataan tenaga honorer hingga kini masih terus dibahas. Meski sudah ada beberapa skema, alternatif tersebut belum sepenuhnya final.

Menteri PANRB akan terus mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x