Honorer Batal Dihapuskan? DPR RI: Harus Ada Peraturan Resminya

- 17 Maret 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi honorer/Tangkapan Layar/freepik.com
Ilustrasi honorer/Tangkapan Layar/freepik.com /

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer yang dicanangkan akan dihapus pada November 2023 ini diwacanakan akan dibatalkan atau ditunda terlebih dahulu. Wacana pembatalan atau penundaan penghapusan tenaga honorer ini tentunya memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Ada kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer sedang diambang kekhawatiran terkait berita penghapusan honorer ini.

Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dilaporkan ingin membatalkan penghapusan honorer. Hal tersebut tentunya juga dilakukan dengan banyak pertimbangan.

Baca Juga: PANRB Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK Teknis, Seleksi Kompetensi dan Tambahan Dimulai 17 Maret. Cek Jadwalnya

Tenaga honorer yang jumlahnya ada 2,3 juta tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap kinerja pelayanan masyarakat di berbagai sektor di instansi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah terus mencari alternatif terbaik agar semuanya bisa baik-baik saja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id, Anas menyebutkan bahwa tenaga honorer diperlukan di instansi pemerintahan.

Anas juga menegaskan bahwa saat ini beberapa alternatif sudah disediakan dan pemerintah berupaya keras agar tidak ada penghapusan tenaga honorer.

Upaya tersebut tentunya juga memperhatikan regulasi yang masih berjalan serta juga tidak menimbulkan beban pemerintah khususnya dibidang ekonomi yang besar.

Baca Juga: Apa Itu ARPANET? Begini Cikal Bakal Terbentuknya Internet Modern Seperti Era Saat Ini

Presiden Indonesia, Joko Widodo juga menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer harus dilakukan melalui perundingan. Hal tersebut telah diinstruksikan kepada Menpan RB.

Penghapusan tenaga honorer apabila benar terjadi tentunya hal utama yang sangat dirasakan adalah menambah tingginya angka pengangguran di Indonesia. Tidak ingin hal itu terjadi, maka sebisa mungkin penghapusan tenaga honorer gagal dijalankan.

DPR RI komisi IX melalui wakilnya yaitu Kurniasih Mufidayati turut serta menanggapi rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer ini.

Ia menegaskan bahwa diperlukan adanya peraturan resmi yang jelas mengenai pembatalan penghapusan tenaga honorer. Hal tersebut penting dilakukan agar tenaga honorer mempunyai payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, PNS dan PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

“Peraturan resmi yang disahkan dengan tujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya adalah cara agar harapan pembatalan penghapusan tenaga honorer bisa terwujud. Sebelum hal tersebut terjadi, tenaga honorer masih khawatir akan kepastian hukumnya,” tutur Kurniasih.

Meskipun belum ada kejelasan hukum yang resmi, namun Anas menyampaikan bahwa apabila terjadi penghapusan tenaga honorer, diusahakan tidak PHK massal dan sebisa mungkin dicari jalan tengah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional APPSI bulan lalu.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x