PNS Baru dan Berumur Muda Harap Hati-Hati! Jangan Sampai Melakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Bernasib Malang

- 18 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi PNS baru
Ilustrasi PNS baru /Mario Media Kupang

BERITASOLORAYA.com – Berprofesi sebagai PNS memang cenderung menjadi idaman masyarakat Indonesia. Pasalnya terdapat berbagai macam tunjangan yang akan diterima, dan mendapatkan gaji pokok setiap bulannya. Maka, ada banyak sekali yang mengincar jabatan supaya dapat memperoleh gaji PNS yang begitu menggiurkan, tetapi butuh proses yang begitu panjang dan tidak dengan instan.

PNS yang berada di instansi pusat maupun daerah tentu saja akan mendapatkan fasilitas yang berbeda.

Dengan memperoleh gaji yang berdasarkan golongan I hingga IV, seharusnya para PNS sebaiknya tidak lekas jemawa.

Baca Juga: Rangkuman Tim Indonesia Babak 8 Besar All England: Indonesia Tempatkan 3 Wakil di Semi Final

Pasalnya apabila hanya memandang besaran gaji yang akan diterima tanpa memperhatikan kualitas diri Anda saat bekerja, pastinya gaji yang diberikan dengan jumlah besar tidak layak untuk diterima.

Sementara itu, PNS juga harus waspada dengan adanya beberapa larangan yang wajib diperhatikan, karena hal itu sudah masuk ke dalam peraturan resmi yang sudah tertulis.

Bila Anda sampai melanggar larangan dan kewajiban yang sudah tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, maka Anda akan dikenakan hukuman yang dapat mengancam karier yang sudah Anda incar selama ini.

PNS yang sudah resmi disahkan oleh instansi pusat maupun daerah akan membuat sumpah ataupun janji yang tidak boleh dilanggar.

Baca Juga: Target Program 1 Juta Guru PPPK tahun 2023 Masih Tersisa, Guru Honorer Bisa Santai? Ternyata Begini..

Tercatat sudah banyak kejadian terkait PNS yang dikenai hukuman, dan akhirnya jabatan yang pegang harus dicopot. Dan yang lebih parahnya lagi harus diberhentikan paksa alias dipecat oleh instansi pusat maupun daerah.

Apabila dilihat dari kejadian viral baru-baru ini, yakni PNS yang sudah memiliki jabatan begitu tinggi yang sudah memiliki gaji yang membuat Anda geleng-geleng kepala terhadap nominalnya.

Para PNS muda harus senantiasa mencontoh ASN lainnya yang bersikap layaknya pegawai negeri yang patut menjadi teladan.

Baca Juga: WOW, Lo Kheng Hong Bocorkan 4 Rahasia Investasi Saham Ini, Auto Kaya dari Bangun Pagi hingga Tidur Malam

PNS muda wajib mengetahui kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak melakukan kesalahan sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP Nomor 94 Tahun 2021 pada Sabtu, 18 Maret 2023 berikut ini:

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD, NRI 1945, NKRI, serta pemerintah.

2. Selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Bersedia dan sanggup untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

4. Wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah atau janji sebagai PNS.

5. Wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan.

Baca Juga: Penasaran Mengapa ada Guru Batal Penempatan? Dirjen GTK Kemdikbud Buka Suara Berikan Penjelasan Detail

Lebih jauh, hukuman disiplin untuk PNS muda yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terbagi menjadi tiga jenis yang meliputi:

1. Hukuman disiplin ringan

· Teguran lisan.

· Teguran tertulis.

· Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang PNS

· Pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran 25% selama 6 bulan.

· Pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran 25% selama 9 bulan.

· Pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran 25% selama 12 bulan.

3. Hukuman disiplin berat PNS

· Penurunan jabatan satu lebih rendah selama 12 bulan.

· Dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

· Pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri.

Baca Juga: Hingga 7 April, Para Guru Non PNS dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023, Asalkan…

Nah, jadi itulah peringatan bagi para PNS muda yang wajib diwaspadai jika tidak ingin kejadian hal yang bisa membuat karier Anda terancam.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x