Surat Edaran tersebut mengatur perihal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa rincian sebagai berikut:
- CPNS golongan II sejumlah 605
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III sebanyak 721
Dengan demikian, keseluruhan jumlah CPNS sebesar 1.326.
Baca Juga: Menjelang Hari Raya, ASN Termasuk Guru akan Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cek Kriteria Penerima
Disampaikan dalam surat edaran tentang SK Pengangkatan tenaga honorer Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan beberapa ketentuan:
1. Tenaga honorer yang diangkat akan diberikan hak sebagai PNS seperti halnya lainnya seperti gaji dan tunjangan yang berlaku mulai TMS SK PNS diberlakukan.
2. Tenaga honorer yang diangkat diminta mengunggah dokumen surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat aplikasi SI-MASTER yang sudah disediakan.
3. Dokumen elektronik SK PNS dapat diunduh CPNS atau tenaga honorer yang bersangkutan pada link resmi https://s.id/SKPNSFormasi2022