Ingat! Ada Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2024, Daftar Sekarang Gratis

- 18 Maret 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi. Kemenag mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal terhadap berbagai produk hingga 17 Oktober 2024. Jika tidak membuat maka akan dijatuhi sanksi.
Ilustrasi. Kemenag mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal terhadap berbagai produk hingga 17 Oktober 2024. Jika tidak membuat maka akan dijatuhi sanksi. /KamranAyinov/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Baca Juga: Seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 Digelar, Ini Dia Materi, Jumlah Soal, dan Pembobotan

Tak tanggung-tanggung, pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman Kementerian Agama, Sabtu 18 Maret 2023, Kepala BPJPH Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan bahwa, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Menurut Aqil yang menyampaikan pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya bersama para pemangku kepentingan lainnya akan menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia.

Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

Kegiatan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bertujuan untuk mengingatkan bahwa pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Pihak yang terlibat dalam Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini, antara lain Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal, hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.

Aqil menambahkan, untuk menyukseskan tahap pertama tersebut, Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati).

Sertifikasi halal gratis ini, kata Aqil, terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Baca Juga: Sambut Idul Fitri, BI Sediakan Rp195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang di Beberapa Lokasi Berikut

Menurut Aqil, Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadi pionir dari program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan Kemenag.

Apalagi, lanjut Aqil, dalam menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, ia ingin mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, sebelum tanggal 17 Oktober 2024.

Aqil menilai, kegiatan ini demi mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".

Baca Juga: Tak Disangka, 12 Makanan Ini Bikin Gigi Kalian Kuning, Masih Mau Makan?
Oleh karena itu, diharapkan para pelaku usaha bisa memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang akan disebar di 1.000 titik se-Indonesia.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x