Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

- 20 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi ASN PNS yang belum mendapatkan TPP
Ilustrasi ASN PNS yang belum mendapatkan TPP /Pixabay/mwitt1337

Baca Juga: Update, Begini Kabar TPG Terbaru, Ternyata Bisa Naik Dua Kali Lipat?

Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyebutkan anggaran dalam APBD 2023 yang sudah disetujui oleh DPRD agar segera dilakukan pencairan.

Dengan demikian, ASN atau PNS di Kabupaten Bogor yang sudah melayani masyarakat mendapat hak berupa tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Jika penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN atau PNS yang sudah melayani masyarakat terlambat, Ketua DPRD Kabupaten Bogor risau hal tersebut akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.

Dalam Peraturan yang mengatur tunjangan penghasilan pegawai (TPP) diberikan setelah 3 bulan melaksanakan tugas menjadi PNS daerah di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Sosok Sapardi Djoko Damono, Sastrawan yang Puisinya Mendunia

Penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN atau PNS jabatan struktural diatur bahwa apabila PNS yang dilantik untuk jabatan baru mulai tanggal 1 – 20 bulan bersangkutan, penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) diberikan berdasarkan jabatan baru.

Sedangkan PNS yang dilantik untuk jabatan baru setelah tanggal 1 – 20 bulan bersangkutan, penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan berdasarkan jabatan sebelumnya.

Kemudian, ASN atau PNS yang dipekerjakan di Kabupaten Bogor diberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mulai dirilisnya surat keputusan bupati atau pejabat yang memiliki wewenang.

Baca Juga: 5 Fase yang Perlu Anda Ketahui dalam Menuju Kebebasan Finansial

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x