Namun, ada beberapa ketentuan ASN atau PNS di Kabupaten Bogor yang tidak dapat menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP), misalnya pegawai yang memperoleh pemungutan pajak daerah sebagai pemungut.
PNS yang melaksanakan tugas di unit kerja yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan kelas B, pegawai titipan di dalam atau luar pemerintah daerah, melakukan tindak pidana, dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala Bagian Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor menyatakan jika tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN atau PNS akan disalurkan segera menjelang bulan Ramadhan.
Baca Juga: SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan Cuma Diberi Waktu Sampai Tanggai Ini!
Ia mengungkapkan bahwa tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN atau PNS disalurkan pekan sebelum puasa dilaksanakan karena terdapat beberapa hambatan persyaratan.***