BERITASOLORAYA.com – Para ASN wajib kumpul, berikut informasi terkait pemberian THR dan gaji ke 13 yang terbaru di tahun 2023 ini.
Pemerintah akhirnya memberikan informasi seputar pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para ASN sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Peraturan tersebut sekaligus menjadi juknis pemberian gaji dan THR untuk para ASN di Indonesia, untuk itu simak informasi lengkapnya ya.
Selain mengatur masalah pemberian THR dan gaji ke 13, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur masalah pemberian Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Para ASN memang bisa menerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah ini, tetapi ingat bahwa selalu ada aturan dari pemerintah terkait siapa saja penerima yang memenuhi kriteria.
Seperti ada aturan bagi PNS, TNI, dan Polri yang tidak mendapatkan gaji dan THR ini adalah tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selain itu juga para ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dari instansi tempat penugasan, sesuai perundang-undangan.
Namun, lebih jelasnya mari simak informasi penerima THR dan gaji ke 13 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berikut ini ya.
- THR dan Gaji-13 dari APBN
ASN yang akan menerima THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non PNS Negara di Lembaga Penyiaran Publik.
Sejumlah ASN tersebut akan menerima THR dan gaji ke 13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- THR dan Gaji ke-13 dari APBD
ASN yang akan menjadi penerima THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD adalah pegawai PNS dan PPPK.
Pemberiannya akan terdiri atas dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan maksimal 50% untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.
Terkait pencairan THR dan gaji ke 13 ini, pemerintah juga sudah menetapkan jadwal yang bisa disimak pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut.
Baca Juga: RESMI, Tanggal Cuti Bersama Terbit, PNS Dipastikan Bisa Lebaran Bersama Keluarga, Alhamdulillah...
Dimana jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. THR yang belum dibayarkan, diberikan sesudah tanggal Hari Raya tersebut.
Sementara untuk gaji ke 13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juli dan yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah bulan Juli tersebut.
Maka seluruh pegawai ASN harap selalu memantau informasi resmi dari laman pemerintah untuk mengetahui progres pemberan THR dan gaji ke 13 ini.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***