PENTING: Cek Syarat Agar Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS, Jangan Lupa Dokumen Ini...

- 27 Maret 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi. Cek syarat apa saja agar honorer diangkat jadi ASN PNS langsung dalam aturan ini
Ilustrasi. Cek syarat apa saja agar honorer diangkat jadi ASN PNS langsung dalam aturan ini /Mecia Center Temanggung/ nin/adi/ekp/ysf/

BERITASOLORAYA.com – Proses rekrutmen ASN tidak berhenti hingga 2022 kemarin saja, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan seleksi PNS dan PPPK akan kembali dibuka tahun ini.

Bagi tenaga honorer yang bermimpi untuk menjadi PNS, ternyata cara untuk memperoleh status ASN tersebut tidak hanya lewat seleksi saja.

Ada cara lain yang bisa menjadi jalan paling mudah untuk menyandang gelar sebagai pegawai PNS. Bahkan, honorer bisa diangkat langsung tanpa seleksi tes.

Tentunya, jika ingin diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes, tenaga honorer perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Selamat, 194.032 Guru Madrasah Resmi Ikuti Seleksi Kompetensi PPG Dalam Jabatan. Apa Kata Kemenag?

Dalam hal skema pengangkatannya pun, honorer yang bakal diangkat menjadi PNS secara langsung akan diutamakan bagi yang memenuhi ketentuan tertentu.

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Secara Langsung

Saat ini tenaga honorer dirundung rasa cemas lantaran belum ada regulasi yang membantah soal aturan penghapusan non ASN.

Menteri PANRB memang telah berulang kali membahas soal nasib tenaga honorer di berbagai rapat. Dikatakan bahwa sebisa mungkin tidak ada pemberhentian tenaga honorer.

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka 2023 Jalur UTBK-SNBT Dibuka, Deadline 14 April, Simak Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

Meski begitu, solusi penyelesaian tenaga honorer belum diungkap dan membuat tenaga honorer masih belum bisa tenang akan nasibnya di masa depan.

Di tengah kegalauan honorer tersebut, ada angin segar soal pengangkatan honorer menjadi ASN. Bukan melalui rekrutmen PNS dan PPPK tahun ini, melainkan honorer bisa diangkat menjadi PNS berdasarkan aturan dalam RUU ASN.

RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang ASN adalah UU perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023 GP: Hasil Kelas Moto2 dan Moto3, Melihat Bibit Unggul Bertanding

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PNS dalam RUU ASN akan diutamakan bagi para senior. Berikut ini syarat bagi tenaga honorer yang ingin diangkat PNS secara lansung berdasarkan pasal 131A:

1. Tenaga honorer perlu memiliki SK pengangkatan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014

2. Tenaga honorer bekerja secara terus menerus dengan perhitungan waktu kerja paling sebentar 3 tahun

3. Tenaga honorer belum melewati batas usia pensiun sesuai masing-masing jabatan

Baca Juga: Mau Budidaya Ikan, Kenali Dulu Jenis Pakan Ikan Ini...

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat di atas, nantinya akan melewati validasi dan verikasi SK pengangkatannya. Dokumen ini penting untuk membuktikan kapan tenaga honorer ditugaskan.

Status RUU ASN Kini

Regulasi dalam RUU ASN yang mengatur honorer senior diangkat menjadi PNS tanpa tes memang merupakan kabar gembira. Namun perlu diketahui bahwa RUU ASN hingga kini belum disahkan.

RUU ASN sejatinya telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 dan diharapkan bisa segera sah. Akan tetapi, pemerintah menyatakan akan memperpanjang waktu pembahasan RUU ASN.

Berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan pada Selasa, 21 Maret 2023, ditetapkan waktu pembahasan RUU ASN diperpanjang hingga persidangan V yang akan datang.

Baca Juga: Inilah 10 Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Gagal Selenggarakan Piala Dunia U20, Nomor 10 Paling Buruk!

Dengan demikian, honorer yang memenuhi syarat diangkat jadi PNS tanpa tes berdasarkan aturan dalam RUU ASN perlu kembali bersabar.

Jika RUU ASN telah disahkan, tenaga honorer yang memenuhi syarat dan ketentuan akan diangkat paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelahnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x