Jelang Pemilu Serentak 2024, Ada 104 Jabatan Pemerintah yang Kosong, Tertarik?

- 28 Maret 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi. Terdapat 104 jabatan pemerintahan yang kosong menjelang pemilu serentak 2024/Instagram/@mastercpns
Ilustrasi. Terdapat 104 jabatan pemerintahan yang kosong menjelang pemilu serentak 2024/Instagram/@mastercpns /

BERITASOLORAYA.com - Meski akan digelar pada tahun 2024, atmosfer gelaran politik yang diwujudkan dalam pemilu serentak 2024 ini semakin dirasakan oleh masyarakat.

Kali ini, momentum gelaran politik dalam pemilu serentak 2024 ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat biasa saja, atau bahkan para kader dari partai politik atau simpatisan dari partai politik.

Pemilu serentak 2024 ini juga dirasakan oleh pemerintahan dan juga para pegawai pemerintahan di dalamnya. Bagaimana tidak, mendekati kontestasi pemilu serentak 2024 ini akan menjadikan kekosongan di berbagai jabatan pemerintahan.

Bahkan, Badan Kepegawaian Negara atau BKN Republik Indonesia mencatat ada sekitar 104 instansi pemerintahan di tingkat daerah akan mengalami kekosongan pegawai pemerintahan dalam mendekati kontestasi pemilu serentak 2024.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023: 20 PTN Pendaftar dan Penerima Peserta Terbanyak, UB Kokoh Nomor 1

Kekosongan pegawai pemerintahan ini yaitu dalam Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK yang terjadi pada 104 instansi pemerintah daerah dalam menjelang pemilu serentak 2024.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari siaran pers BKN, terdapat 104 jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian PPK alami kekosongan mendekati pemilu serentak 2024.

Dalam siaran pers tersebut juga dinyatakan bahwa beberapa jabatan PPK yang akan mengalami kekosongan dalam mendekati pemilu serentak 2024 antara lain yaitu gubernur, bupati, dan walikota yang sudah mencapai akhir masa jabatan.

Baca Juga: MotoGP Update: Press Release Dari RNF Aprilia Mengenai Kondisi Miguel Oliveira

Akhir masa jabatan dari PPK yaitu 31 Desember 2022, dan nantinya akan digantikan oleh pejabat lain yang akan ditunjuk, biasanya akan digantikan oleh PJ, Plt atau Plh sebagai penanggung jawab jalannya pemerintahan sesuai dengan pelaksanaan manajemen ASN.

Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa bagi pejabat yang ditunjuk, seperti PJ, Plt dan Plh dalam mendekati pemilu serentak 2024 harus seusia dengan batasan kewenangan dan ketentuan yang sudah ada.

Kekosongan jabatan pemerintahan dalam PPK, pejabat yang sudah ditunjuk tidak diperkenankan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, hingga mutasi kepegawaian.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023: 38 Link Mirror dan Cara Cek Kelulusan, Hari Ini Banget!

Sementara itu, Pj, Plt atau Plh yang ditunjuk jelang pemilu serentak 2024 juga tidak dapat memberikan keputusan atau bertindak pada hal yang bersifat strategis, seperti putusan dengan dampak besar penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Keputusan yang nanti akan berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran juga tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh Pj, Plt atau Plh.

Demikian informasi mengenai kekosongan jabatan pemerintahan menjelang pemilu serentak 2024 terutama pada jabatan PPK.

Baca Juga: Apakah Marquez Harus Tetap Menjalani Penalti Jika Dia Absen di MotoGP Argentina?

Nantinya dapat Anda manfaatkan untuk bergabung dan mengabdi lebih pada pemerintahan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x