RUU ASN memang telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang seharusnya bisa segera disahkan.
Namun, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023, telah disetujui bahwa pembahasan RUU ASN waktunya akan diperpanjang hingga persidangan V yang akan datang.
Artinya, masih butuh waktu lagi untuk menunggu RUU ASN disahkan. Bukan tidak mungkin, pemerintah juga akan mengubah isi di dalamnya.
Jika RUU ASN disahkan tanpa ada perubahan di dalamnya, honorer yang memenuhi syarat di atas bisa jadi PNS paling cepat 6 bulan setelah RUU ASN disahkan dan paling lama akan diangkat 3 tahun kemudian.***