HONORER WAJIB TAHU Syarat Diangkat Jadi PNS Secara Langsung dalam RUU ASN, Segera Merapat!

- 28 Maret 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi. Syarat diangkat jadi PNS tanpa tes bagi honorer
Ilustrasi. Syarat diangkat jadi PNS tanpa tes bagi honorer /Bag Prokompim Kab Wonosobo

Mimpi menjadi PNS tanpa tes bisa saja terwujud. Pemerintah telah memberi kriteria dan syarat yang harus dipenuhi jika honorer ingin mengambil langkah ini.

Baca Juga: Argentina Siap Maju Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Gantikan Indonesia, Begini Alasannya

Syarat bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PNS secara langsung atau dalam kata lain tanpa seleksi tes tertuang dalam RUU ASN. Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara.

Lantas, apa saja syaratnya? Dijelaskan dalam Pasal 131A RUU ASN, berikut syarat atau kriteria tenaga honorer yang bisa diangakt jadi PNS tanpa tes:

  1. Tenaga honorer belum memasuki usia pensiun sesuai jabatannya masing-masing.
  2. Tenaga honorer telah bekerja secara terus-menerus dalam hitungan waktu kerja paling sebentar tiga tahun
  3. Tenaga honorer merupakan non ASN pemilik SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014

Baca Juga: HORE! Bahan Pangan Kota Solo Cukup hingga Lebaran Idul Fitri 2023

Jika tenaga honorer memenuhi syarat di atas, merujuk pada RUU ASN, akan diangkat menjadi pegawai PNS dengan melewati validasi dan verifikasi SK.

Di samping syarat, ada ketentuan lain yang membuat tenaga honorer akan diprioritaskan seperti berasal dari bidang apa, lama masa kerja, latar belakang pendidikan, dan lain-lain.

Apakah RUU ASN Sudah Disahkan?

Status UU ASN perubahan tersebut sampai saat ini masih sebagai Rancangan Undang-Undang. Lantaran belum sah sebagai UU, aturan di dalamnya belum bisa digunakan.

Baca Juga: Yoo Ah In Meminta Maaf melalui Unggahan Instagram Pertamanya setelah Terlibat dalam Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x