HONORER WAJIB TAHU Syarat Diangkat Jadi PNS Secara Langsung dalam RUU ASN, Segera Merapat!

- 28 Maret 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi. Syarat diangkat jadi PNS tanpa tes bagi honorer
Ilustrasi. Syarat diangkat jadi PNS tanpa tes bagi honorer /Bag Prokompim Kab Wonosobo

BERITASOLORAYA.com – Banyak orang yang mengincar jabatan PNS karena status ini memberikan jaminan dalam hal kesejahteraan. Bukan hanya honorer, masyarakat umum pun tergoda untuk menjadi PNS.

Kabar gembira bagi tenaga honorer, ada peluang untuk menjadi pegawai PNS secara langsung. Jalan ini dikhususkan bagi tenaga honorer yang mengabdi dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat tertentu.

Peluang menjadi PNS secara langsung tentu menjadi angin segar bagi honorer. Lantaran, saat ini tenaga honorer tengah diterpa kekhawatiran akan nasibnya di penghujung tahun.

Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018, 5 tahun mendatang sejak PP tersebut diundangkan atau pada 28 November 2023, disebutkan sudah tidak adal lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada yang Tahu Bila Timnas Israel Lolos Piala Dunia U-20 Indonesia

Ini mengindikasikan tenaga honorer akan dihapus pada November mendatang. Soal hal ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sesungguhnya tengah mencari solusi terbaik dan mengupayakan agar honorer tidak dihapus.

Lantas, jika tenaga honorer yang tengah risau tersebut ingin menjadi PNS tanpa seleksi tes, apa syarat yang harus dipenuhi? Berikut penjelasannya.

Syarat Bagi Honorer yang Ingin Jadi PNS Tanpa Tes

Mimpi menjadi PNS tanpa tes bisa saja terwujud. Pemerintah telah memberi kriteria dan syarat yang harus dipenuhi jika honorer ingin mengambil langkah ini.

Baca Juga: Argentina Siap Maju Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Gantikan Indonesia, Begini Alasannya

Syarat bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PNS secara langsung atau dalam kata lain tanpa seleksi tes tertuang dalam RUU ASN. Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara.

Lantas, apa saja syaratnya? Dijelaskan dalam Pasal 131A RUU ASN, berikut syarat atau kriteria tenaga honorer yang bisa diangakt jadi PNS tanpa tes:

  1. Tenaga honorer belum memasuki usia pensiun sesuai jabatannya masing-masing.
  2. Tenaga honorer telah bekerja secara terus-menerus dalam hitungan waktu kerja paling sebentar tiga tahun
  3. Tenaga honorer merupakan non ASN pemilik SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014

Baca Juga: HORE! Bahan Pangan Kota Solo Cukup hingga Lebaran Idul Fitri 2023

Jika tenaga honorer memenuhi syarat di atas, merujuk pada RUU ASN, akan diangkat menjadi pegawai PNS dengan melewati validasi dan verifikasi SK.

Di samping syarat, ada ketentuan lain yang membuat tenaga honorer akan diprioritaskan seperti berasal dari bidang apa, lama masa kerja, latar belakang pendidikan, dan lain-lain.

Apakah RUU ASN Sudah Disahkan?

Status UU ASN perubahan tersebut sampai saat ini masih sebagai Rancangan Undang-Undang. Lantaran belum sah sebagai UU, aturan di dalamnya belum bisa digunakan.

Baca Juga: Yoo Ah In Meminta Maaf melalui Unggahan Instagram Pertamanya setelah Terlibat dalam Kasus Narkoba

RUU ASN memang telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang seharusnya bisa segera disahkan.

Namun, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023, telah disetujui bahwa pembahasan RUU ASN waktunya akan diperpanjang hingga persidangan V yang akan datang.

Artinya, masih butuh waktu lagi untuk menunggu RUU ASN disahkan. Bukan tidak mungkin, pemerintah juga akan mengubah isi di dalamnya.

Baca Juga: Tersangka AG Pacar Mario Dandy akan Jalani Sidang Kasus David, PN Jaksel Tetapkan Jadwal dan Agendanya

Jika RUU ASN disahkan tanpa ada perubahan di dalamnya, honorer yang memenuhi syarat di atas bisa jadi PNS paling cepat 6 bulan setelah RUU ASN disahkan dan paling lama akan diangkat 3 tahun kemudian.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x