Akan ada pembatasan arus balik periode pertama yang dilaksanakan pada Senin, 24 April pukul 00:00 WIB hingga Rabu, 26 April pukul 08:00 WIB. Lalu, terdapat jeda sebelum melanjutkan kembali dengan pembatasan arus balik periode kedua pada Sabtu, 29 April pukul 00.00 hingga Senin, 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Mudik Gratis Polri Presisi: Berangkat via Bus dari Tanggal 18 dan 19 April. Begini Cara Daftarnya
Tidak diperkenankan melintasi jalan selama cuti bersama meliputi mobil barang dengan berat yang lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih, dan mobil barang yang berupa kereta tempelan atau kereta gandengan.
Termasuk juga mobil barang yang ditugaskan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan juga mendapatkan larangan melintas.
Namun ada beberapa mobil pengangkut barang yang mendapat pengecualian dapat melintas selama masa libur Hari Raya Idul Fitri dan mudik Lebaran oleh pemerintah.
Baca Juga: WASPADA Virus Marburg, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Hati-Hati
Angkutan tersebut tersebut meliputi angkutan kendaraan, BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, dan hantaran uang. Mobil pengangkut bahan makanan pokok, serta kendaraan mudik gratis juga dipersilahkan melintas.
Oleh sebab itu, mobil barang yang menerima pengecualian untuk melintas selama masa cuti bersama harus menyertakan surat muatan yang ditempel di kaca depan sebelah kiri mobil.
Surat muatan yang melekat pada mobil harus berisi nama serta alamat pemilik barang, jenis barang, serta tujuan barang dikirim. Surat tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh pengirim barang.