Aturan pembatasan ini ditegakkan oleh pemerintah berdasarkan hasil survei mengenai jumlah pergerakan masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini. Diperkirakan akan ada 123,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik tahun 2023.
"Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan," ucapnya.***