Disampaikan jika gaji 13 untuk PTT dan PTK Non ASN sudah dianggarkan, namun sayangnya jumlah anggaran yang disebutkan tidak dikatakan secara rinci jumlah besarannya.
Venni menyampaikan jika anggaran untuk PTT dan PTK Non ASN yang diberikan oleh pemerintah tidak sama dengan ASN.
"Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini di luar anggaran ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," katanya.
Menurut Venni, penyaluran gaji 13 untuk PTT dan PTK Non ASN sama jumlahnya seperti tahun sebelumnya, yakni dilakukan maksimal sepekan menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2023.
Namun, tenaga harian lepas (THL) tidak termasuk dalam anggaran gaji 13 di Pemprov Kepri tidak menganggarkan, karena memang tidak ada dasarnya.
Baca Juga: Cobalah 5 Makanan Ini untuk Menu Sahur, Bikin Gak Gampang Haus saat Berpuasa
PTT dan PTK Non ASN yang diberikan gaji 13, pada dasarnya ditujukan guna untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi Lebaran.
Tujuan lainnya dibayarkan gaji 13, yaitu juga memberi motivasi supaya tenaga PTT dan PTK Non ASN lebih semangat dalam bekerja.
"Seperti yang dikatakan Pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke 13 ini juga, agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan penuh suka," katanya.
Atas pencairan gaji 13 yang diberikan untuk tenaga honorer/PTT di Pemprov Kepri, salah satu PTT, Ade menyampaikan rasa senang karena mendapat kabar akan menerima gaji 13 pada Lebaran Idul Fitri tahun 2023.
Baca Juga: Selama Puasa, Tips Memenuhi Cairan Tubuh Ini Bisa Anda Coba. Simak Manfaat dan Kriteria Airnya!
Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat baginya dan keluarganya untuk menyambut dan menyiapkan hari raya yang akan datang bulan April tahun 2023 ini.
Bahkan, Ade memberikan apresiasi terkait kebijakan Pemprov Kepri yang sudah menganggarkan gaji ke 13. Anggaran gaji 13 tersebut diharapkan dapat terus berlanjut dicairkan pada tahun-tahun berikutnya.
"Alhamdulillah, gaji 13 bisa digunakan untuk membeli sejumlah perlengkapan menyambut Lebaran 1444 Hijriah," katanya.
Demikian informasi mengenai penganggaran gaji 13 untuk PTT dan PTK Non ASN tahun 2023.***