Nur Arifin kembali menjelaskan jika Tim Kemenag berhasil menemukan pelanggaran pidana PT. NSWM segera melaporkan kepada Polres Bandara Soetta. Masalah penipuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dapat dilakukan penangkapan Dirut PT. NSWM.
Sehubungan dengan hal itu, atas nama Abi alias M telah ditahan polisi merujuk keterangan yang diberikan Dirut PT. NSWM yang disampaikan pada Tim Pengawasan Umrah Kemenag. Abi menjadi pengendali dana PT. NSWM. Namun, ia tidak termasuk kedalam struktur perusahaan.
"Tim Kemenag tidak dapat menemukan M untuk dimintai keterangan, sehingga Tim Kemenag meminta kepada Polda agar dapat menemukan M atau Abi tersebut," tambah Nur Arifin.
Setelah ditelusuri, diketahui juga bahwa oknum yang dikenal dengan nama Abi ini merupakan residivis dalam kasus sebelumnya dengan permasalahan serupa. Disebutkan Nur Arifin, sebelumnya Abi merekayasa pembelian PT. NSWM. Dia kemidian mengubah identitas serta tidak mencantumkan namanya dalam struktur PT di notaris.
"Selain identitasnya diubah dari sebelumnya, nama M tidak terdapat di dalam struktur perusahaan di akta notaris sehingga tidak dapat diketahui sebelumnya dalam proses pengajuan perubahan data perusahaan," ujarnya
"Jadi NSWM bukan mengajukan izin baru, tapi mengajukan perubahan struktur perusahaan karena ada pemegang saham baru," jelas Nur Arifin.***