Beberapa waktu selanjutnya, Kemenag menemukan terdapat lagi kegagalan berangkat jemaah umrah PT. NSWM. Tim Pengawasan Kemenag bersama Polres Bandara Soetta kembali mendatangi hotel jemaah yang kala itu menginap di Tangerang.
Nur Arifin menyebutkan jika timnya menghubungi Dirut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yaitu PT. NSWM untuk mendatangi di hotel jemaah. Pihaknya kemudian menurunkan perintah untuk memberangkatkan jamaah umrah.
Setelah masuk pada proses pemeriksaan, Kemenag mengetahui permasalahan keberangkatan berasal dari masalah keuangan PPIU.
Atas dasar itu Kemenag menyurati PT. NSWM surat peringatan agar dapat memberikan hak-hak jamaah.
Baca Juga: PENTING, Jokowi Setuju Usia Pensiun PNS Dikurangi, Bukan Lagi 60 Tahun Tapi Kini Menjadi Umur...
Pada kesempatan tersebut manajemen PT. NSWM berjanji untuk dapat memberangkatkan jemaah atau mengembalikan biaya ibadah umrah jamaah yang mengajukan pembatalan.
"Tidak berselang lama, kami mendapatkan informasi jemaah PT. NSWM tidak dapat pulang dari Arab Saudi. Kami berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) dan dilaporkan memang benar jemaah umrah PT. NSWM gagal pulang karena tidak tersedia tiket pulang," Nur Arifin melanjutkan.
Tim KUH kemudian menjalin koordinasi dengan muassasah Arab Saudi untuk dapat memudahkan jemaah PT. NSWM.