Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Selasa, 4 April 2023, KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.
Baca Juga: 5 HARI LAGI, Status Tenaga Honorer Guru Dipertaruhkan, Begini Nasibnya
Penerimaan gratifikasi dari tersangka Rafael Alun Trisambodo itu dilakukan saat dirinya menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1 pada tahun 2011.
Rafael Alun Trisambodo kala itu punya jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Jawa Timur I.
Berdasarkan atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo dengan posisinya saat itu menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
Rafael Alun Trisambodo juga diduga punya sejumlah perusahaan, satu di antaranya adalah bernama PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Lebih jauh Firli menyebut pihak yang memanfaatkan jasa Rafael Alun merupakan para wajib pajak yang bermasalah. Di samping itu, Firli menyebut Rafael Alun Trisambodo akan memberikan konsultasi kepada para wajib pajak yang bermasalah ini.
Sebagai orang dengan jabatan di perpajakan, Rafael Alun Trisambodo menjin koordinasi bersama dengan perusahaan PT AME tersebut.
Baca Juga: Inilah 10 Kampus UIN yang Paling Diminati di Jalur SPAN-PTKIN 2023