- Batas usia pensiunnya 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan ahli madya.
- Batas usia pensiunnya 65 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli utama.
Baca Juga: Sebanyak 2.000 Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Jelang Lebaran, Tapi Khusus untuk Daerah Ini Saja
Lebih lanjut terkait ketentuan batas usia PNS pensiun dapat dilihat melalui juknis resminya, informasi mengenai lengkapnya tentang syarat PNS pensiun, tunjangan yang didapat, dapat dipantau melalui laman media sosial instansi daerah masing-masing.***