BERITASOLORAYA.com- PNS akan dinyatakan pensiun jika telah masuk pada batas usia yang telah ditetapkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Adanya aturan PNS yang pensiun dengan batas usia berikut ini, telah disebutkan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2023.
Surat BKN itu membahas mengenai batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Di dalam isi surat tersebut, BKN menjelaskan bahwa surat mengenai batas usia pensiun PNS bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional telah dikeluarkan surat Kepala Badan Kepegawaian.
Lebih lanjut melalui surat tersebut BKN juga menyampaikan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Adapun untuk batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh BKN adalah sebagai berikut:
1. PNS usia 58 tahun bagi pejabat Administrasi, pejabat fungsional, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional Keterampilan.