RESMI, Ini Juknis yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga 65 Tahun

- 5 April 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik

- Pejabat fungsional ahli muda, administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli pertama, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

- Pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi batas usia pensiunnya 60 tahun.

- Pejabat fungsional ahli utama yang berstatus PNS, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Baca Juga: PNS Cek Rekening Segera, THR 2023 Dicairkan Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Mulai 4 April, Alhamdulillah..

PNS dengan Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang berdasarkan Surat ini ketentuan mengenai batas usia pensiun sebagaimana sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang menduduki jabatan sebagai Jabatan Fungsional ahli madya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku, lalu untuk PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya masih tetap 65 (enam puluh lima).

PNS yang menjabat sebagai jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan penyelia yang usianya sudah di atas 58 tahun, menurut surat ini, atas usia pensiunnya, yaitu 60 tahun, yang mana sama dengan sebelum PP mulai diberlakukan.

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

Menurut juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan adanya ketentuan adalah sebagai berikut:

- Batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun, bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan jabatan fungsional (JF) keterampilan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah