Berapa Batas Usia Pensiun untuk Guru PPPK? Ternyata Berdasarkan Ini, Berikut Penjelasannya

- 5 April 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi Guru PPPK
Ilustrasi Guru PPPK /Kementerian PANRB

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini akan dijelaskan mengenai batasan usia pensiun untuk guru PPPK.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional (JF).

Berkaitan dengan hal itu, usia pensiun PNS juga tetap berdasarkan masing-masing jabatan. Lalu, bagaimana dengan batasan usia guru PPPK?

Baca Juga: Info Seputar THR, Ini Ketentuan bagi Pekerja Dirumahkan dan Istirahat Melahirkan, Masihkah dapat Tunjangan?

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa PNS yang menjabat di instansi pemerintahan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasar atas perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Hal itu menjadikan usia pensiun untuk PNS dan PPPK ini berbeda pula.

Baca Juga: TINGGAL 1 HARI LAGI! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diharapkan Lakukan Agenda Penting dari Kemdikbud Ini

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan jika batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ketentuan batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. PNS pada jabatan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

Baca Juga: PENTING! Kementerian ESDM Rilis Nominal yang Diterima dalam Konversi Motor Listrik, Simak Selengkapnya!

2. Untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun pada 60 tahun.

3. Bagi pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiun pada 65 tahun.

4. PNS dengan usia di atas 60 tahun pada jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini berlaku, batas usia pensiun pada 65 tahun.

Baca Juga: Besok! Guru Jangan Ketinggalan Agenda Penting Ini. Cek Link Pendaftaran dan Jadwal

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia sebelum diberlakukan aturan ini, batas usia pensiun pada 60 tahun.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, dalam artian bisa disebut sebagai pegawai kontrak.

Hal itu menjadikan masa bekerja bagi guru PPPK ditentukan berdasar atas perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan ketentuan minimal satu tahun serta bisa diperpanjang.

Baca Juga: AKHIRNYA.. THR Honorer Cair 10 April 2023, Semoga Daerah Anda!

Jadi, batas usia pensiun untuk PPPK guru didasarkan pada perjanjian kerja yang telah ditetapkan.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah