BERITASOLORAYA.com – Banyak guru honorer yang mengabdi di daerah-daerah dan hingga kini masih belum diangkat menjadi pegawai PNS.
Hal ini tentu menjadi PR pemerintah dalam menyejahterakan guru honorer dengan mengangkatnya menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK. Apalagi, para guru yang masih berstatus sebagai honorer itu telah mengabdi hingga puluhan tahun.
Saat berstatus sebagai honorer, para guru nampaknya sulit mendapatkan kesejahteraan, lantaran gaji dan tunjangan yang diterima jauh dari gaji dan tunjangan pegawai PNS.
Maka dari itu, pengangkatan guru honorer menjadi PNS adalah salah satu cara pemerintah memberikan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang bertugas mencerdaskan anak bangsa tersebut.
Sebanyak 1.178 tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun dimintakan DPRD kepada pemerintah untuk diangkat menjadi pegawai PNS.
Bahkan, putusan berkekuatan hukum dalam rangka mengangkat sejumlah guru honorer tersebut menjadi PNS telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Meski telah ada putusan resmi, kendala pengangkatan 1.178 guru honorer itu ada di Kementerian PANRB.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2023: Perhatikan Aturan Khusus untuk Guru dan Dosen Berikut Ini
Sebetulnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan berencana mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN, dalam hal ini berstatus sebagai PPPK.
Dengan diadakannya seleksi guru PPPK tahun 2022 dan sejumlah guru dinyatakan lulus seleksi, guru honorer yang telah menjadi pegawai ASN PPPK jumlahnya mencapai 500 ribu lebih.
Ini mencapai setengah dari target pemerintah yang berencana mengangkat 1 juta guru honorer menjadi PPPK. Pemenuhan 1 juta guru tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pasar di Jakarta, Bagaimana Kondisi Harga Pangan?
Terkait desakan DPRD kepada Kementerian PANRB untuk mengangkat 1.178 guru honorer menjadi PNS terjadi di wilayah Nganjuk.
Wakil Ketua DPRD Kab. Nganjuk Radiyta Harya Yuangga meminta agar Kementerian PANRB segera mengangkat sejumlah guru honorer tersebut menjadi PNS.
“Kami yang di Nganjuk menunggu keputusan dari MenPANRB terkait dengan eksekusi gugatan yang dilakukan teman-teman honorer,” tuturnya pada Senin, 3 April 2023 dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Ribuan guru honorer di Nganjuk dikatakan telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS namun pengangkatan belum kunjung dilakukan.
“Kami tidak bisa melakukan pengangkatan karena yang bisa melakukan ekekusi adalah KemenPANRB,” tambahnya.
Dirinya mamastikan bahwa pihak DPRD Nganjuk terus mengawal dan mendukung guru honorer hingga diangkat menjadi PNS. Harapannya, guru honorer bisa mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera dan layak.
Saat itu, Radiyta tengah mendampingi guru honorer dalam rapat bersama Kementerian PANRB di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan pihaknya telah menyusun anggaran soal gaji PNS dalam APBD Kab. Nganjuk.***