GAWAT, THR 2023 dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Gagal Cair Khusus Kategori Ini, Cek Segera!

- 7 April 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 yang ternyata bisa gagal cair untuk kategori tertentu
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 yang ternyata bisa gagal cair untuk kategori tertentu /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi THR dan gaji ke 13 tahun 2023 untuk aparatur negara dan pensiunan diatur secara resmi oleh pemerintah.

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini memberikan kabar gembira kepada para aparatur negara dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah terbaru.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini menjadi regulasi pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Para aparatur negara, pensiunan, dan segenap pihak yang disebutkan diatas akan penerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya bel masyarakat.

Hal itu terwujud dari adanya pembelanjaan aparatur negara sehingga sangat berkontribusi untuk menumbuhkan ekonomi sosial.

Pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini juga sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: H-6 PENUTUPAN Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2023, Pelajar Merapat, Begini Cara Daftarnya

THR dan gaji ke 13 ini terdiri dari dua sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD. Untuk APBN sendiri akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, dan terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: UPDATE, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Ada Potongan Iuran? Ini Kata Menkeu dalam Juknis

Sementara itu, pemberian THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBD akan diberikan kepada PNS dan PPPK, yang terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Ranking FIFA: Tim Maroko Mempertahankan Posisi ke-11 di Dunia, Sementara Timnas Indonesia Terus Naik Meski...

Perlu diketahui, bahwa dalam Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023 ini rupanya dijelaskan adanya regulasi THR dan gaji ke 3 tidak akan diberikan kepada kategori khusus.

Kategori yang dimaksud adalah kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: GAWAT, Tidak Semua PNS Dapat THR 2023 dan Gaji 13, 2 Hal Ini Jadi Alasan, Berikut Isi Juknisnya

Sebagai informasi, pencairan THR tahun 2023 ini sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 adalah pada paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri 2023.

Sementara untuk pencairna gaji ke 13 adalah paling cepat bulan Juni tahun 2023. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah