HORE Honorer Bersiap, Sri Mulyani Siapkan THR dan Gaji ke-13 Untuk Pegawai Non PNS, Sebentar Lagi Cair!

- 9 April 2023, 08:10 WIB
Anda dapat memahami secara rinci  tenaga honorer atau pegawai non PNS mana saja yang dapat memperoleh THR dan Gaji ke-13 tahun 2023
Anda dapat memahami secara rinci tenaga honorer atau pegawai non PNS mana saja yang dapat memperoleh THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 /Foto : keuangan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 tentunya sangat dinantikan oleh PNS maupun pegawai ASN termasuk tenaga honorer atau pegawai non PNS.

Pasalnya, tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan THR dan Gaji ke-13 merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai non PNS.

Hal itu wajar saja, karena besaran nominal THR dan Gaji ke-13 tersebut nilainya sangat menggiurkan terutama untuk kebutuhan jelang hari raya.

Baca Juga: SAH, Mulai April Guru dan Pengawas Sekolah Bisa Naik Pangkat Pakai Aturan Terbaru Kemdikbud. Ternyata Begini…

Seperti yang kita ketahui, pada umumnya istilah pemberian THR dan Gaji ke-13 selalu identik dengan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS maupun ASN, bukan untuk tenaga honorer atau pegawai non PNS.

Namun, tahukah Anda bahwa tenaga honorer atau pegawai non PNS juga bisa memperoleh THR dan Gaji ke-13?

Maka dari itu, simak baik-baik informasi berikut hingga selesai agar Anda dapat memahami secara rinci  tenaga honorer atau pegawai non PNS mana saja yang dapat memperoleh THR dan Gaji ke-13 tahun 2023.

Baca Juga: SAH ! Sri Mulyani Sudah Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS di Tanggal Berikut, Cek Segera...

Pemerintah telah memberikan THR dan Gaji ke-13  kepada PNS maupun ASN dan tenaga honorer berikut sebagai wujud penghargaan berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR, Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan telah menetapkan tanggalnya yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Menjelang Hari Raya tiba, tentunya semakin banyak jumlah kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pencairan THR dan Gaji ke-13 sangat dinantikan.

Baca Juga: SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 telah tercantum bahwa terdapat 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non PNS yang akan memperoleh THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah.

Inilah 4 kategori tenaga honorer atau non PNS yang memperoleh THR dan Gaji ke-13:

Baca Juga: ADA HADIAH, Ikutan Pilih Logo IKN Bisa Dapat Sepeda Motor Listrik Gratis Caranya Begini

  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural
  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik
  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016

Baca Juga: TANPA TES, Inilah Daftar Nama Ribuan Guru Honorer yang Langsung Diangkat PPPK 2023, Auto Cerah, Ada Nama Kamu?

Itulah informasi bahwa terdapat 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non PNS yang dapat memperoleh THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023 dari pemerintah.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah