SAH, 4 PNS Ini TIDAK DAPAT DANA PENSIUNAN, Simak Juknis Resminya untuk Berhati-hati

- 10 April 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi PNS yang tidak mendapatkan dana pensiun
Ilustrasi PNS yang tidak mendapatkan dana pensiun /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Ternyata ada Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan diberikan dana pensiunnya oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seperti diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah berhak untuk mendapatkan dana pensiun setelah purnatugas.

Purnatugas Pegawai Negeri Sipil atau PNS terdapat beberapa kategori, diantaranya telah memasuki batas usia pensiun, melanggar disiplin dan lainnya.

Meskipun begitu, tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima dana pensiun bagi yang sudah purnatugas, baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Ketentuan PNS pensiun disampaikan sebagaimana dalam juknis resmi pemerintah.

Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...

Adapun batas usia pensiun PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dengan 3 kategori, yaitu:

1. Saat sudah memasuki usia 58 tahun, PNS pejabat fungsional ahli muda, administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan sudah memasuki usia pensiun.

2. Pensiun pada usia 60 tahun, ditujukan bagi PNS pejabat pimpinan tinggi serta PNS pejabat fungsional madya.

3. Pensiun pada usia 65 tahun, ditujukan bagi PNS pejabat fungsional ahli utama.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah