WADUH, PNS Harus Waspada Saat Hari Raya Idul Fitri 2023. KPK Beri Peringatan Begini...

- 10 April 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi peringatan KPK bagi PNS
Ilustrasi peringatan KPK bagi PNS /PIXABAY

BERITASOLORAYA.com – Merayakan Idul Fitri merupakan saat yang menyenangkan, apalagi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui baru saja menerima THR 2023.

Namun, ternyata ada hal yang harus diwaspadai oleh para PNS pada saat menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2023 nanti.

Peringatan bagi PNS tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sebuah surat edaran (SE) dengan nomor 6 Tahun 2023.

Perihal SE KPK yang dirilis pada tanggal 30 Maret 2023 tersebut adalah tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga: RESMI dari BKN, Ini Beberapa Faktor Penentu agar Bisa Mendapat NI PPPK Guru, Perhatikan ya!

Dalam SE tersebut, KPK memberikan peringatan kepada para penyelenggara negara dan PNS agar melakukan penolakan terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan yang dipegang.

KPK melarang menerima atau meminta hadiah tersebut karena merupakan perbuatan yang melanggar peraturan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran atas peraturan yang diterbitkan KPK tersebut akan dapat menimbulkan risiko terkena sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x